Istri potong kelamin suami di Muba.
Sumber :
  • PN Muba

Istri Potong Kelamin Suami di Muba Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:56 WIB

Adapun hal yang meringankan terdakwa, yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.

Status korban ini masih suami istri. Lalu terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan pledoi.

"Saya punya anak Yang Mulia. Saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," ujar terdakwa.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 30 Juli 2024 dengan agenda pembacaan sidang putusan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral