Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sumber :
  • Antara

Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram, Kejaksaan Beberkan Indikasi Pidananya

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan indikasi pidana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram pada tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, mengungkapkan indikasi pidana pada kasus tersebut yakni karena ada bantuan yang tidak sampai.

“Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” ucap Ivan kepada media, dikutip Kamis (25/7/2024).

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal indikasi tersebut. Sebab kasus dugaan korupsi KONI Mataram ini masih dalam penanganan di tahap penyelidikan jaksa.

Ivan menegaskan jaksa yang menangani perkara tersebut masih harur menggali informasi lebih dalam untuk melengkapi materi penyelidikan, salah satunya penelusuran dokumen terkait kasus tersebut.

“Saksi belum selesai (diperiksa), kan di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa. Begitu juga soal LPJ (laporan pertanggungjawaban), belum sampai sana. Jadi belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi,” bebernya.

Adapun dalam penyelidikannya, jaksa sudah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari pengurus KONI Mataram sampai pihak cabor. Pengumpulan informasi itu dilakukan sejak Mei 2024.

Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan yakni M. Farid Ghozaly selaku Bendahara KONI Mataram tahun 2021, Novian Rosmana sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram, Didi Sumardi selaku Ketua Perkemi Mataram, dan Hamdi Achmad dari PSSI Mataram.

Sebagai informasi, dana hibah yang diterima KONI Mataram pada 2021 sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebanyak Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar tahun 2023 itu diperuntukkan untuk acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp8 miliar. Sedangkan Rp2 miliar untuk operasional.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral