Pernyataan Berani Kubu Saka Tatal Soal Kejadian di Malam Kematian Vina, Ada Bukti Baru yang Tegaskan Tidak Pernah Terjadi Pembunuhan.
Sumber :
  • tvOne

Pernyataan Berani Kubu Saka Tatal Soal Kejadian di Malam Kematian Vina, Ada Bukti Baru yang Tegaskan Tidak Pernah Terjadi Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menyampaikan pernyataan yang berani soal kejadian di malam kematian dua remaja asal Cirebon itu.

Diketahui Saka Tatal adalah salah satu terpidana kasus Vina yang telah bebas. Ia dihukum paling ringan karena pada tahun 2016 masih di bawah umur.

Meski demikian, setelah bebas kini Saka Tatal kembali melayangkan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berlibat dalam kasus Vina.

Bahkan, kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa yang terjadi pada malam kematian Vina sama sekali bukanlah pembunuhan.

Di sidang PK Saka Tatal yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) lalu, kuasa hukum Titin Prialianti membawa sejumlah novum atau bukti baru yang belum dibahas atau diabaikan di sidang perkara tahun 2016.

Titin mengungkapkan bahwa selain membawa bukti baru, ia juga memiliki sejumlah saksi yang akan menguatkan permohonan Saka Tatal.

Kali ini, Titin berani kembali menegaskan bahwa yang terjadi sebenarnya dalam kasus Vina adalah kecelakaan lalu lintas.

"Peristiwa di 27 Agusutus 2016 itu tidak pernah terjadi dan melibatkan delapan terpidana termasuk Saka Tatal, tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan," kata Titin, diwawancarai tvOne, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Saka Tatal sudah membawa bukti bahwa ada daging yang tertinggal di baut tiang PJU di tepi jalan Jembatan Talun.

Serpihan daging itu ditemukan oleh petugas Polsek Talun yang saat kejadian Vina melakukan olah TKP di atas jembatan. Petugas tersebut kini menjadi saksi di sidang PK Saka Tatal

Selain itu, fakta baru yakni petugas Polsek Talun juga menemukan goresan di median jalan yang warnanya sama degan motor Eky.

"Jadi visual itu menjelaskan betul terjadi benturan antara kendaraan yang digunakan oleh korban, yang mengakibatkan adanya kerusakan di motor kemudian benturan itu juga menyebabkan kemungkinan menempelnya daging yang mengakibatkan luka di tubuh korban," kata Titin menjelaskan.

Titin menjelaskan, bukti-bukti tersebut sebenarnya sudah ditunjukkan pada sidang pokok perkara tahun 2016.

Namun, saat itu nampaknya Pengadilan Negeri Cirebon mengabaikan bukti-bukti tersebut.

Selain itu, pada tahun 2016 di sidang Saka Tatal tidak dihadirkan saksi polisi Polsek Talun yang menjelaskan soal TKP kasus Vina.

Kali ini, di sidang PK Saka Tatal, pihaknya menghadirkan saksi polisi itu sehingga yakin bahwa akan ada perubahan nasib pada kliennya tersebut.

"Anggota Polsek Talun itu tidak dihadirkan di sidangnya Saka Tatal, tetapi dihadirkan di sidangnya yang dewasa. Jadi sebetulnya persoalannya di situ," ujar Titin.

Pada saat sidang pokok perkara tahun 2016, Saka Tatal hanya menghadapi tuduhan dari pelapor yakni Iptu Rudiana yang melaporkan dugaan pembunuhan atas anaknya Eky dan Vina.

Sementara keterangan dari Iptu Rudiana itu diperkuat oleh terpidana bernama Sudirman.

Diketahui bahwa Sudirman memiliki keterbelakangan mental sehingga keterangannya pun masih diragukan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral