Ada Bukti-bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Yakin Menang di Sidang PK Saka Tatal Singgung Etika Jaksa Selama Persidangan.
Sumber :
  • istimewa

Ada Bukti-bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Yakin Menang di Sidang PK Saka Tatal Singgung Etika Jaksa Selama Persidangan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengaku memiliki novum atau bukti-bukti baru terkait kasus Vina dalam persidangan peninjauan kembali (PK).

Dia mengungkapkan pihaknya telah siap menerima kemenangan PK Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal mengajukan PK untuk mengembalikan nama baiknya, karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana.

Menurut Farhat Abbas, pihaknya meyakini majelis hakim akan menerima memori PK yang diajukan.

"Oh tentunya kami yakin sekali, karena kalau kita mempelajari kembali putusan-putusan mulai dari penyidikan sampai tingkat kasasi itu seperti dari awal kita mengatakan adanya satu rekayasa penyidikan penuntutan dan pengadilan gitu," kata Farhat Abbas kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).

Farhat Abbas turut menyinggung keterangan saksi Liga Akbar Cahaya dan Dede yang mengaku mendapat arahahan pada 2016 menjadi novum PK Saka Tatal.

Menurutnya, novum tersebut memperkuat bahwa kejadian pada 2016 tersebut bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, melainkan kecelakaan lalu lintas.

"Mereka mengaku bahwa itu tidak benar yang apa alami merupakan arahan daripada Rudiana saat itu. Nah, kemudian yang jelas beberapa novum yang sudah diungkapkan teman-teman tadi untuk penambahan memperkuat bahwa kejadian ini bukan pembunuhan berencana ataupun pemerkosaan, tapi adalah kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Sementara itu, Farhat Abbas menilai permasalahan Vina dan Eky bisa diselesaikan melalui pemeriksaan di internal Polri.

Sebab, dia mengatakan ada upaya penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketika kami mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kami temukan ya diantaranya adalah bukti-bukti foto. Kalau menurut menurut foto-foto ini kalau di kita sampaikan ke majelis bahwa keterangan tentang kondisi tubuh Eky maupun Vina, ini ya itu sesuai dengan hasil pertimbangan Hakim maupun keterangan saksi di forensik itu tidak ada yang ditambah tidak dikurangkan," jelasnya.

Namun, dia menekankan pihaknya menyoroti soal laporan polisi dan BAP Iptu Rudiana.

Sebab, Farhat menilai terdapat suatu rekayasa yang terlihat dari permulaan penyelidikan kasus tersebut.

"Laporan atau BAP Rudiana pertama kali betul-betul membuat suatu seolah kejadian ditemukan mayat dalam keadaan meninggal karena ada tusukan di perut, di dada, dan luka dan lain sebagainya gitu. Padahal sama-sama kita ketahui bahwa ketiga DPO yang dilimpahkan kepada kejahatan kepada mereka diantara Andika, Andi, maupun Pegi itulah mereka orang-orang yang membunuh yang menusuk dan memperkosa gitu," kata dia.

Selain itu, Farhat Abbas turut menyinggung pihak termohon dalam hal ini kejaksaan yang belum siap, sehingga sidang dilanjutkan Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, kejaksaan Cirebon tidak siap dan menganggap remeh persidangan PK tersebut, karena tidak menggunakan pakaian formal.

"Pertama kami mengkritik ya dari Kejaksaan itu kemarin dia enggak pakai Toga, bajunya enggak pakai baju seragam. Alasannya karena ini peninjauan kembali adalah semi perdata sampai teman-teman nanyakan kok Jaksa pakaian begitu, tidak menghargai Hakim," urainya.

"Saya juga menghimbau kepada Kejaksaan Cirebon khususnya dalam tata cara berpakaian aja mereka enggak siap sangat santai banget enggak bisa dibedakan ini polisi preman atau berpakaian polisi berpakaian preman atau siapa gitu sampai kita tanya 'Anda siapa?' Oh ternyata Jaksa, Kenapa nggak berpakaian rapi seperti kami gituah jadi jangankan untuk menjawab memori PK kami mereka berpakaian aja nggak serius," tambahnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral