Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan wanita malam di Surabaya divonis bebas.
Sumber :
  • Sandi Irwanto/tvOne

Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti bereaksi keras atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.

Keluarga berencana akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur tersebut.

"Kecewa, sangat kaget kemarin kan (dituntut) 12 tahun penjara. Tapi sekarang tahu-tahu dapat kabar dibebaskan," ujar salah satu keluarga korban kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).

Keluarga korban mengaku pihak pelaku tak pernah menemui keluarga korban sama sekali semenjak peristiwa pembunuhan yang berakhir hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti pada akhir 2023 lalu.

"Semoga hukumannya dipertimbangkan lagi. Kami sudah komunikasi dengan pengacara, hakim nya akan kami laporkan oleh pengacara kami," tambahnya.

Sementara kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Dimas berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses hukumnya dengan upaya banding atau kasasi dari putusan hakim sebelumnya.

"Sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya,mengedepankan hak-hak dan keadilan dari pada korban," tuturnya,

Kemudian kuasa hukum keluarga korban juga menegaskan akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke MA.

"Kedua kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini," tegasnya.

Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, menuai pro kontra.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/07/34). 

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Hakim juga menilai terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/23) malam.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral