Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kejagung Ajukan Kasasi Usai Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:58 WIB

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," tegas dia.

Lebih lanjut, Harli juga mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa menganiaya korban karena terpengaruh alkohol.

"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," tutur dia.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral