Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Sumber :
  • Antara

Ronald Tannur Divonis Bebas, DPR RI: Kami Prihatin

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya sampai tewas.

Ronald adalah anak dari dari politikus PKB sekaligus mantan anggota DPR RI, Edward Tannur

Meski demikian, Jazilul mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan itu. 

“Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan,” ujar Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Jika putusan Majelis Hakim dianggap kurang memuaskan, Jazilul mendorong agar pihak korban bisa mengajukan kasasi atau tahapan hukum yang lain.

Selain itu, dia mengaku tidak akan menaruh prasangka buruk terhadap institusi pengadilan. 

Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang ada.

“Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati, tetapi kami prihatin ‘kok bisa begitu ya?’ gitu,” jelasnya.

“Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal di situ, kami tidak sampai situ, tapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas,” lanjut Jazilul.

Adapun dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Majelis Hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan. 

Adapun pertimbangan hakim karena terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan. (saa/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral