Logo KPK.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Panggil Tiga Dirut BUMN Sebagai Saksi Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Senin, 17 Januari 2022 - 13:15 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/1/2022), memanggil tiga direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pertama, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Entus Asnawi Mukhson sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Entus Asnawi Mukhson, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011 untuk tersangka DP (Dono Purwoko)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dono Purwoko adalah Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Selain Entus Asnawi, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk AAG Agung Dharmawan sebagai saksi untuk tersangka Dono dalam penyidikan kasus itu.

Kedua, KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Keduanya dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Duddy Jocom (DJ).

Ketiga, KPK memanggil Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono dan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Taufik Hendra Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Keduanya dipanggil untuk tersangka Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo (AW). (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral