- Tangkapan layar video viral
Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi, Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari total 58 orang tersebut, 20 diantaranya dilakukan penahanan.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata kepada wartawan Kamis (25/7/2024).
Ade Ary mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak perjudian.
"20 orang diantaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun," katanya.
Sementara itu, 38 orang lainnya, kata Ade Ary, tak ditahan namun dikenai wajib lapor.
Ade Ary menjelaskan, dalam satu pekan mereka diminta wajib lapor sebanyak 2 kali.
"Ditahan atau tidak ditahan nya seorang tersangka itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," terang dia.
Terkait keuntungan yang didapat dari praktik judi sabung ayam ini, Ade Ary enggan membeberkannya.
"Keuntungan masih dilakukan penghitungan, ini juga tidak bisa kami publikasikan karena ini menjadi pembelajaran yang negatif," tukas dia. (rpi/raa)