Efek Mengerikan Ronald Tannur Dibebaskan, Ramai-ramai Publik Soroti Hakim, Ternyata Begini Profilnya.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Efek Mengerikan Ronald Tannur Dibebaskan, Ramai-ramai Publik Soroti Hakim, Ternyata Begini Profilnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur (31) dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ternyata menuai efek mengerikan bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diketahui, putusan vonis bebas itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. 

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Putusan: bebas dari dakwaan," begitu yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hakim memerintahkan Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Sontak, insiden pembebasan ini pun menuai komentar pedas pubkik hingga menyita perhatian publik soal profil hakim yang memvonis Ronald Tannur. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral