Reza Indragiri Bocorkan Syarat Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas: Kalau Bukti Itu Dibuka.
Sumber :
  • tim tvOne

Reza Indragiri Bocorkan Syarat Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas: Kalau Bukti Itu Dibuka

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Pakar Forensik tersohor, Reza Indragiri memaparkan analisisnya soal kasus vina dan bocorkan syarat yang bisa membuat terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina bebas. 

Hal ini diungkapkan Reza Indragiri di YouTube tvOnenews. Di mana sebelumnya, ia katakan, dirinya memiliki firasat kuat jika terpidana kasus Vina Cirebon bisa bebas merdeka.

Bahkan Reza Indragiri mendesak Mabes Polri agar segera membuka bukti yang bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi terang benderang.

Kata Reza, adapun bukti yang perlu diungkap Polri untuk mengungkap kasus Vina Cirebon  ialah bukti komunikasi elektronik para terpidana termasuk Vina dan Eky.

"Bukti komunikasi elektronik bukan gawai. Anggap gawai sudah tidak ada tapi firasat saya hasil disedot dari gawai itu isi dari gawai itu terangkai lah percakapan di dalamnya," ujar Reza Indragiri.

Kemudian dijelaskannya, bukti komunikasi elektronik akan menjadi kunci terurainya kasus Vina Cirebon.

Jika Polri mampu membuka bukti komunikasi elektronik kasus Vina Cirebon, akan diketahui bagaimana kondisi Vina dan Eky pasca terjadinya dugaan kasus pembunuhan pada 27 Agustus 2016 lalu termasuk peran para terpidana saat ini.

"Di dalam kasus hukum ini kedua korban itu di jembatan talun jam 22.00 WIB. Apakah benar setalah jam 22.00 WIB praktis tidak ada komunukasi dari kedua korban. Jangan-jangan kalau dibuka pasca jam 22.00 WIB korban masih dalam kondisi hidup," bebernya.

"Kalau masih hidup pasca jam 22.00 WIB, kontruksi hukum ini runtuh," ucap Reza Indragiri.

Ia juga menambahkan, dirinya berharap bukti komunikasi elektronik kasus Vina Cirebon ini dapat dibuka secara transparan.

Pasalnya ini akan menjadi ujian bagi profesionalitas Polri dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.

"Profesionalitas Polri akan terukur jika bukti elektronik itu dibawa ke ruang uji. Saya harap Mabes Polri cobalah cari, buka, kemudian bawa ke ruang hukum. Siapa tahu kalau bukti itu dibuka bahkan oleh Mabes Polri, kesimpulan ini akan berganti arah dan nasib terpidana akan berbalik 180 derajat dari terpidana jadi bebas merdeka," beber Reza Indragiri. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral