- Kolase tvOnenews
Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim, Imbas Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Ataki
"Tadi kami sudah diskusi, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi. Namun akhirnya alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima," ungkap Rizky.
"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima," lanjutnya.
Laporan Rizky diketahui teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Wanda Harra dilaporkan atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Tak hanya Wanda Harra, Rizky juga meminta agar penyidik memeriksa sejumlah artis yang datang bersama sang fashion stylist itu.
"Si Irwansyah ini atau Wanda Harra itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang, banyak artis juga disana. Kami menyampaikan juga kepada penyidik bahwa yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa," ucapnya.
Diketahui, sosok Wanda Harra sontak viral dan menjadi cibiran warganet setelah terlihat menganakan cadar di kajian Ustaz Hanan Ataki.