Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Sumber :
  • ANTARA

Sidang Kasus Vina Tahun 2016 Disebut Seperti Main-main, Farhat Abbas Soroti Kejanggalan: Sidangnya Sangat Cepat

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

"Contoh, ini kan dari awal adalah kasus pemerkosaan yang mulanya kecelakaan lalu lintas. Saka ini waktu itu umurnya masih 15 tahun, jadi proses sidang Saka inii sangat cepat, cuma 10 hari," kata Farhat.

Belum lagi, dakwaan yang dihadapi oleh kliennya pada tahun 2016 itu adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Akhirnya, vonis terhadap kliennya itu membuat para terpidana lainnya juga dianggap melakukan kejahatan yang sama.

"Jadi vonis Saka inilah yang membuat ketujuh terpidana ini dianggap, anak kecil aja pembunuhan berencana, apalagi kalian semua," ujar dia.

Selain itu, Farhat juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang benar-benar melihat kejadian pembunuhan berencana kepada Vina dan Eky selain Aep dan Dede.

"Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mengalami kejadian langsung kecuali Aep dan Dede yang jarak 50 meter bisa mengetahui apa yang sedang terjadi," tambahnya.

Namun, saksi-saksi yang disebut sebagai kunci kasus Vina yakni Aep, Dede, dan Ketua RT Pasren tidak hadir di persidangan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral