Petugas memperlihatkan obat tradisional tanpa izin edar yang disita BBPOM Padang bersama Polda Sumbar.
Sumber :
  • ANTARA

BBPOM Sita 19 Ribu Kapsul Pelangsing Tanpa Izin

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:22 WIB

Padang, tvOnenews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat menyita sebanyak 19 ribu lebih butir obat kapsul pelangsing tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, BBPOM juga menyita sebanyak 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.

Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim meminta masyarkaat agar teliti saat membeli obat khususnya karena masih banyak yang tidak memiliki izin.

Obat tanpa izin edar ini bisa sangat membahayakan keselamatan.

"Yang terpenting adalah produk obat itu sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat (26/7/2024).

Diketahui sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. 

Kandungan tersebut memberikan efek samping berupa detak jantung cepat dan tidak teratur atau berdebar kencang.

Ia menjelaskan setiap obat yang sudah memiliki nomor izin edar, maka obat itu sudah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan obat dilakukan BBPOM bersama dengan kepolisian, dinas kesehatan, dan lintas sektor lainnya.

Kolabrasi lintas sektor ini diperlukan agar citra dan potensi obat tradisional terjaga.

"BBPOM mengimbau masyarakat selalu membeli obat termasuk obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit serta menggunakannya sesuai aturan pakai," imbau Abdul. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral