- Didik Suhartono-Antara
Jubir KY Sebut Pembebasan Terdakwa Ronald Tannur Menciderai Nilai Keadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kasus pembebasan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur telah menciderai nilai keadilan.
Pasalnya, kasus ini sempat menjadi kontroversi lantaran Ronald Tannur karena melakukan pembunuhan sadis terhadap sang kekasih.
"Vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Mukti saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," sambung dia.
Padahal sebelumnya jaksa telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Bahkan, anak kader PKB ini juga diminta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.