Gregorius Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

KY Turunkan Tim Investigasi Selidiki Pembebasan Ronald Tannur: Pengecekan Kode Etik Hakim

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:43 WIB

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban almarhum Dini Sera Afriyanti bereaksi keras atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya. 

Keluarga berencana akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur tersebut.

"Kecewa, sangat kaget kemarin kan (dituntut) 12 tahun penjara. Tapi sekarang tahu-tahu dapat kabar dibebaskan," ujar salah satu keluarga korban kepada tvOne, Kamis (25/7/2024).

Keluarga korban mengaku pihak pelaku tak pernah menemui keluarga korban sama sekali semenjak peristiwa pembunuhan yang berakhir hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti pada akhir 2023 lalu.

"Semoga hukumannya dipertimbangkan lagi. Kami sudah komunikasi dengan pengacara, hakim nya akan kami laporkan oleh pengacara kami," tambahnya. (agr/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral