- ANTARA
Geger Jemaat Gereja di Tangerang Dilarang Ibadah hingga Dihina Warga, Kemenkumham Beri Teguran: Tidak Mencerminkan Bangsa Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Geger jemaat gereja Yayasan Persekutuan Okumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten dilarang ibadah dan dibubarkan warga.
Pembubaran jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang tersebut kemudian terekam di sebuah video dan viral di media sosial.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra pun angkat bicara soal kasus pembubaran jemaat gereja di Tangerang tersebut.
Ia menyesalkan perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh warga terhadap jemaat gereja di Tangerang tersebut.
Dhahana mengatakan, Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman termasuk dalam agama.
Bahkan, ia menjelaskan, penghormatan yang tinggi terhadap hak beragama telah dimuat di dalam konstitusi.
"Terlebih kita melihat bersama, ada sikap mengolok-olok jemaat Gereja Thesalonika, tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," kata Dhahana, dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Ia pun mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan tersebut.
Kini, jemaat Gereja Thesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama Kecamatan Teluknaga.
Dhahana pun mengakui bahwa toleransi antar umat beragama adalah hal yang tidak sederhana.
Sebab, saat ini masih banyak pandangan di masyarakat yang tidak setuju dengan adanya keberagaman.
Ia mencontohkan di dalam video pembubaran jemaat Gereja Thesalonika ada pihak yang mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah milik umat agama lainnya.
Sehingga, umat dengan agama lainnya dilarang beribadah di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan. (ant/iwh)