Ilustrasi percobaan perkosaan.
Sumber :
  • istock

Anggota Polri Menghamili Perempuan di Luar Nikah Padahal Sudah Berkeluarga Terancam Dipecat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:29 WIB

Mataram, tvOnenews.com - Seorang anggota Polri di Polres Lombok Timur yakni Brigadir MN dikabarkan menghamili seorang perempuan, padahal dirinya sudah berkeluarga.

Kasus Brigadir MN yang menghamili perempuan di luar nikah ini menjadi perhatian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Lesmana, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan bahwa tindakan Brigadir MN itu telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.

Adapun soal sanksi kepada Brigadir MN, saat ini Rio masih belum bisa memberikan kepastian.

Menurutnya, soal pemberian sanksi ada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.

Sebelumnya, Rio mengatakan pernah menemukan kasus serupa saat bertugas di Bali.

Berdasarkan putusan sidang Komisi Etik Polri, anggota yang menghamiliki perempuan di luar nikah itu kemudian dipecat.

"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral