- Istimewa
LBH Rampai Nusantara Kecam Keras Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur usai didakwa melakukan kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini tidak terbukti bersalah.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusannya.
Di sisi lain, vonis bebas yang diterima Ronald Tannur turut disorot banyak pihak usai aksi penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti mencuat di publik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah Hendra mengaku prihatin dan mengecam putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Menurutnya vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang disebutnya mengabaikan fakta-fakta di lapangan tersebut.
"Kami sangat prihatin dan kecewa atas putusan hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronal Tannur, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban dan kita semua, hakim telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang disampaikan oleh jaksa yang menurut kami sangat kuat," jelas Hendra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).