LBH Rampai Nusantara sorot putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • Istimewa

LBH Rampai Nusantara Kecam Keras Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur usai didakwa melakukan kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini tidak terbukti bersalah.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusannya.

Di sisi lain, vonis bebas yang diterima Ronald Tannur turut disorot banyak pihak usai aksi penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti mencuat di publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah Hendra mengaku prihatin dan mengecam putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Menurutnya vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang disebutnya mengabaikan fakta-fakta di lapangan tersebut. 

"Kami sangat prihatin dan kecewa atas putusan hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronal Tannur, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban dan kita semua, hakim telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang disampaikan oleh jaksa yang menurut kami sangat kuat," jelas Hendra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Hendra menuturkan dalam kasus yang menewaskan Dini tersebut telah memiliki fakta-fakta lapangan yang ditunjukan oleh jaksa dan kepolisian.

Fakta-fakta tersebut, kata Hendra, sebagai bukti kuat sehingga putusan yang ada dinilai sangat jauh dari rasa keadilan. 

"Bukti-bukti yang disampaikan jaksa harusnya sudah cukup kuat, ada rekaman, hasil visum juga ada, korbanya sampai meninggal harusnya sudah bisa sebagai landasan hakim menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal tapi ini malah di vonis bebas," kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Ia juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan memeriksa seluruh hakim yang mengadili kasus tersebut. 

"Atas putusan yang sangat tidak mencerminkan rasa keadilan tersebut kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa seluruh hakim yang menangani perkara tersebut, kami juga mendorong kejaksaan untuk langsung mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Hendra.

Hendra menyampaikan rasa simpati dan dukungan untuk keluarga Dini serta mendesak aparat hukum bekerja profesional demi tegaknya keadilan. 

"Kami meminta penegak hukum bekerja profesional dan melindungi hak-hak korban, keadilan harus ditegakan dalam situasi apapun," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:04
04:11
07:10
12:11
02:34
01:03
Viral