- ANTARA
Miris! Lebih dari 190 Ribu Anak Lakukan Transaksi Judi Online, Angkanya Hampir Capai Rp300 M
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 191.380 anak Indonesia berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online.
Tak main-main angka transaksi judi online tersebut mencapai Rp282 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi persdi KPAI, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, PPATK juga menyebutkan sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Adapun anak usia 11-16 tahun juga ada yang melakukan judi online dengan 45 ribu transaksi senilai RP7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan menambahkan.
Secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.