KPAI dan PPATK menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Miris! Lebih dari 190 Ribu Anak Lakukan Transaksi Judi Online, Angkanya Hampir Capai Rp300 M

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 191.380 anak Indonesia berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online.

Tak main-main angka transaksi judi online tersebut mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi persdi KPAI, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, PPATK juga menyebutkan sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Adapun anak usia 11-16 tahun juga ada yang melakukan judi online dengan 45 ribu transaksi senilai RP7,9 miliar.

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan menambahkan.

Secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Permasalahan anak kecanduan judi online ini harus ditangani bersama. 

Terkait hal tersebut, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk berkomitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak. 

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ketua KPAI Ai Maryati. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral