Gregorius Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

Vonis Bebas Ronald Tannur Disebut Pertanda Hukum Indonesia Bermasalah, Kritik Keras Saor Siagian: No Viral No Justice

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Saor Siagian menanggapi soal anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui sebelumnya, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya sendiri yakni Dini Sera Afrianti.

Namun, belakangan hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan yang selama ini diberikan kepadanya.

Menanggapi hal ini, Saor Siagian menilai memang ada yang tidak beres dalam penetapan putusan vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Apalagi, Ronald Tannur didakwa oleh pasal berlapis di antaranya adalah pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Menurut Saor, jika pasal pembunuhan divonis bebas, maka mestinya soal penganiayaan tak bisa dihindari.

"Penganiayaan jelas sudah terbukti, akhirnya kita lihat meninggal dia karena ada dulu penganiayaan baru ke rumah sakit," kata Saor dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, Jumat (26/7/2024).

Menurut dia, keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur adalah hal yang sangat kontroversial.

Sebab, ada empat pasal yang sesungguhnya bisa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, menurut Saor, kasus yang menyangkut Ronald Tannur ini harus betul-betul diawasi oleh publik.

Menurutnya, saat ini pengadilan di Indonesia memang tidak dalam keadaan yang baik.

"Kita dorong betul keluarga atau masyarakat saya kira, untuk berbondong-bondong melaporkan majelis ini sebagai responsibility kita. Kenapa? Memang pengadilan kita nggak baik-baik amat," kata Saor.

Sejumlah kasus menjerat aparat penegak hukum termasuk juga hakim agung di Indonesia.

Di dalam kasus Ronald Tannur ini, Saor mengatakan hakim sengaja mengambil bukti yang menguatkan putusannya.

Padahal, ia berpendapat bukti yang diberikan oleh JPU jauh lebih kuat daripada pihak terdakwa.

Oleh karenanya, ia sependapat bahwa JPU menyatakan putusan hakim itu tidak melihat fakta secara hukum keseluruhan.

"Kasus ini belum final, masih ada upaya hukum yaitu kasasi, saya kira hakim yang lain akan menilai apakah penolakan hukumnya itu sudah tepat apa tidak," tuturnya.

Saor kemudian menyinggung bahwa saat ini hukum Indonesia hanya mengandalkan hal yang viral.

Setelah viral, barulah kasus yang sedang berlangsung mendapatkan keadilan.

Menurutnya, kini peran media massa dan media sosial sangat memberikan dampak pada hukum Indonesia.

"Sering seperti itu, apalagi kasus-kasus yang kita apresiasi seperti ini, ini jadi diskursus publik kemudian media, yang sering adalah instrumen supaya no viral no justice," kata Saor menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral