Ilustrasi tahanan..
Sumber :
  • Istimewa

Kejari Medan Tahan Pasutri Buntut Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:08 WIB

Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda.

YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021.

Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukti telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.(lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral