- Antara
Jangan Ditiru, Jefri Si Pemilik 400 Rekening untuk Main Judi Online Sudah Ditangkap, Begini Modusnya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap sindikat judi online yang memiliki sekitar 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.
Terkait kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri merupakan pemilik lebih dari 400 rekening.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (26/7).
Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening didapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.
Jefri kemudian membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi, warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," ujar Andri.
Kemudian, pada Senin (15/7), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan jual beli rekening untuk digunakan judi online.
Jefri kemudian ditangkap di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank. (ant/dpi)