- istimewa
Walau Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Susno Duadji Bocorkan Alasan Dede Tak Bisa Dihukum
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji baru-baru ini bocorkan alasan kuat Dede tidak bisa dihukum, meskipun Dede beri kesaksian palsu soal kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Selain itu, Susno Duadji masih meyakini bahwa kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa kecelakaan tunggal.
"Kalau kejadian 27 Agustus 2016 tentang ditemukannya Vina masih hidup di atas jembatan flyover Cirebon dan Eky sudah meninggal, kemudian darah, helm, dan sepeda motor itu sudah selesai," kata Susno Duadji seperti yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
"Selesainya dengan apa? Itu adalah kecelakaan tunggal lalu lintas dan yang memeriksa itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, sudah selesai," lanjut dia menjelaskan.
Bahkan Susno Duadji bocorkan bahwa Dede tidak akan bisa dihukum meski mengaku telah memberikan kesaksian palsu.
Karena menurut Susno Duadji, hal tersebut dikarenakan tidak ada peristiwa pidana yang disaksikan oleh Dede.
Maka, kata Susno Duadji, Dede kemungkinan tidak akan bisa dihukum soal pengakuannya yang telah memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina.
"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.
"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kabareskrim Susno Duadji berani bilang bahwa kasus Vina yang selama ini viral sebenarnya hanya sandiwara.
Susno Duadji bahkan mengatakan bahwa kejadian pembunuhan Vina itu adalah peristiwa fiktif atau tidak pernah ada.
Selama kasus Vina bergulir, Susno Duadji memang banyak melontarkan komentar-komentar yang bersifat pertanyaan soal pengusutan kejadian ini.
Belakangan, ia semakin berani dan yakin bahwa kasus pembunuhan Vina sebenarnya adalah kejadian yang fiktif.
"Iya, ini memang nggak ada kasusnya," beber Susno Duadji seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, kata dia, sidang yang berlangsung untuk mengusut kasus Vina adalah sidang sandiwara.
Bahkan, kasus pembunuhan Vina sama fiksinya seperti film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kalau sandiwara nggak perlu kasus, kan? Sama dengan film Vina Sebelum 7 Hari, nggak perlu ada kasusnya, fiksi. Ini juga mirip-mirip begitu," bebernya.
Bahkan Susno Duadji menganggap tanggal 27 Agustus 2016 tidak terjadi sesuatu pembunuhan.
Karena, di TKP terlalu banyak dan membingungkan. Bahkan, dikabarkan tubuh Vina dan Eky ditemukan di atas Jembatan Talun, sementara kejadian pembunuhan disebutk berada di lokasi lain.
Selain itu, kata dia, putusan sidang tahun 2016, disebutkan bahwa Vina dan Eky sebelumnya dibawa ke tanah kosong untuk dianiaya oleh para pelaku.
Selanjutnya, mereka dibawa ke atas Jembatan Talun agar menunjukkan seperti terjadi kecelakaan.
"Kalau kita tanya di mana sih tempat pembunuhannya? Kalau di jembatan, kata (Polres) Kabupaten Cirebon ini punya kami. Di belakang showroom, nggak ada ditemukan jenazah di sana," pungkas Susno. (aag)