Malam-malam Kejari Gowa Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bendungan Bili-bili.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Malam-malam Kejari Gowa Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bendungan Bili-bili

Sabtu, 27 Juli 2024 - 01:28 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menahan dua tersangka inisial MB dan M atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

"Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 sampai 14 Agustus 2024. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Kelas I A Makassar," kata Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (26/7/2024) malam.

Penahanan dua tersangka tersebut sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor: Print-01-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 per tanggal 25 Juli 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka MB diketahui merupakan Direktur CV Latebbe Grup dan tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe.

"Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAPidana," ujar Kajari Gowa.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp7,9 miliar lebih.

Namun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, ditemukan kejanggalan item pekerjaan tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,06 miliar lebih.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
01:19
00:33
02:13
02:38
00:47
Viral