JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.
Sumber :
  • istimewa - Antara

JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:01 WIB

"File keterangan pidato Kapolri yang diajukan dalam novel tujuh oleh pemohon menurut kami haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara scientific," ucapnya.

Di sisi lain untuk diketahui, Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. 

Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Bahkan, dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

"Pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan anak saka Tatal seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum pemeriksaan psikologi berikut didukung oleh alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHP," bebernya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral