JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.
Sumber :
  • istimewa - Antara

JPU Bocorkan Alasan Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal: Sesuai dengan Pasal 263 KUHAP

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:01 WIB

Kemudian, pada novum ke 8, file keterangan Dedi Mulyadi pun menurut Jaksa harus ditolak karena tidak relevan. 

Novum ke 9 terkait pernyataan Saka Tatal di stasiun TV yang mengaku dianiaya oleh Polres Cirebon dan Polda Jabar. Jaksa membantah adanya peristiwa tersebut.

Novum ke 10 terkait penghapusan 2 daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar. 

Hal ini menurut Jaksa, pembatalan 2 DPO itu tidak berkaitan dengan fakta bahwa adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky. (aag)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral