- istimewa - Antara
Tabir Baru Kasus Ronald Tannur, Hakim Bakal Dilaporkan, DPR Gelar RDP dengan Keluarga Korban
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti.
Bahkan dia menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun, imbuhnya, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.
- Komentar DPR soal Kasus Ronald Tannur
Sementara, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil keluarga dan pengacara korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menuturkan RDP itu digelar pada Senin pekan depan.