- tim tvOne
Tak Main-main, Susno Duadji Tawarkan Rp10 Juta Bagi yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim, Susno Duadji tak main-main dalam membuktikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Bahkan, ia rela memberikan uangnya Rp10 juta bagi yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina pada tahun 2016 silam adalah kasus pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Susno Duadji karena dirinya meyakini kasus Vina ini merupakan kasus kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
"Saya yakin (kasus Vina adalah kecelakaan), makannya saya beri tantangan kan, siapa yang bisa membuktikan ini adalah tindak pidana pembunuhan, saya beri hadiah Rp10 juta," beber Susno Duadji, seperti yang dikutip pada Jumat (26/7/2024).
"Silakan buktikan kalau ini pembunuhan, Rp10 juta dari saya, 4 bulan gaji pensiun loh," sambungnya mengatakan.
Bahkan dia beberkan, sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, daripada kita pusing-pusing buktikan ini ya," ungkap Susno Duadji.
Selain itu, kata Susno, tidak ada bukti pembunuhan yang dilakukan, kecuali pernyataan dari para saksi.
Akan tetapi, keterangan dari saksi-saksi itu pada akhirnya juga berguguran dan bertentangan satu sama lain.
Bahkan, kata dia, dari bukti visum pun menunjukkan korban Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal itu juga diperkuat dengan keterangan pemandi jenazah Vina yang mengaku tidak menemukan adanya luka sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Di samping itu, fakta yang lain, diungkapkan soal tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Selain itu, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Kemudian, dengan fakta-fakta tersebut, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas.
"Apakah ini bisa dikatakan peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," beber Susno Duadji.
Selanjutnya, Susno juga jelaskan, bahwa bukti kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor yang tergores hingga TKP yang diyakini hanya ada satu, yakni dekat flyover Talun.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," kata Susno Duadji, dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (26/7).
Bahkan kata dia, soal TKP juga hanya satu, bukan dua TKP atau tiga TKP.
Selain itu, bila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" beber Susno.
Akan tetapi, jika kasus itu adalah kecelakaan, lanjut Susno, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," pungkasnya. (aag)