Curhatan Sedih Keluarga Dini soal Vonis Bebasnya Ronald Tannur: Tidak Adil.
Sumber :
  • istimewa

Curhatan Sedih Keluarga Dini soal Vonis Bebasnya Ronald Tannur: Tidak Adil

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya publik saja berkomentar soal tiga hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak mantan anggota DPR RI dari kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Keluargan Dini Sera Afrianti (29) juga ikut berkomentar soal itu, terurama kakak korban Ruli Diana Puspitasari (35).

Kata Ruli, pihak keluarga akan kembali mengambil langkah hukum. Bahkan, Ruli mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum.

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," bebernya kepada awak media, Kamis (25/7/2024).

Bahkan dia menilai, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menuntut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, buntut Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim dari kasus peganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas.

Kini, harta kekayaan ketiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (31) disoroti publik.

Lantas, berapa harta kekayaan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur?

Dirangkum dari elhkpn.kpk.go.id oleh tvOnenews.com, ketiga hakim memiliki harta kekayaan sebagai berikut.

- Hakim Heru Hanindyo

Hakim Heru Hanindyo yang meurpakan hakim yang  bertugas di PN Surabaya sejak November 2023 lalu mempunyai harta kekayaan senilai Rp6.716.586.892 berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2024.

Heru mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp4.450.000.000.

Rinciannya tanah seluas 282 meter persegi di Cianjur, hibah tanpa akta, Rp840.000.000; tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi/103 meter persegi di Tangerang, hibah tanpa akta, Rp1.470.000.000; tanah seluas 150 meter persegi di Denpasar, hasil sendiri, Rp525.000.000; dan tanah seluas 400 meter persegi di Badung, hasil sendiri, Rp1.240.000.000; dan tanah seluas 220 meter persegi di Bandung Barat, hasil sendiri, Rp375.000.000.

Heru yang pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari ini juga mempunyai Mobil Daihatsu Taruna Minibus tahun 2002, hasil sendiri, Rp70.000.000 serta Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 1997, hibah dengan akta, Rp65.000.000.

Lebih lanjut, ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp151.000.000 serta kas dan setara kas Rp1.980.586.892.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan tertanggal 31 Januari 2023. Saat itu, Heru berharta Rp6.369.573.259.

- Hakim Erintuah Damanik

Kemudian, dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Erintuah Damanik melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp8 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 16 Januari 2023.

Damanik mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000. Rinciannya tanah seluas 298 meter persegi di Merangin, hasil sendiri, Rp50.000.000; tanah seluas 454 meter persegi di Pontianak, hasil sendiri, Rp50.000.000; tanah seluas 11.573 meter persegi di Simalungun, warisan, Rp700.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 213 meter persegi/150 meter persegi di Pontianak, hasil sendiri, Rp750.000.000; tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi/118 meter persegi di Semarang, hasil sendiri, Rp1.400.000.000; serta tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi di Merangin, hasil sendiri, Rp190.000.000.

Mantan Humas PN Medan ini turut menyampaikan kepemilikan kendaraan yang seluruhnya senilai Rp781.000.000.

Selain itu, Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007, hasil sendiri, Rp75.000.000; Motor Yamaha Mio tahun 2014, hibah dengan akta, Rp6.000.000; Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2018, hasil sendiri, Rp375.000.000; dan Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018, hasil sendiri, Rp325.000.000.

Damanik yang saat ini memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d) juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp634.000.000 serta kas dan setara kas Rp3.500.000.000, sehingga total harta kekayaan sebesar Rp8.055.000.000.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan laporan tanggal 14 Januari 2022. Saat itu, Damanik melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp7.516.000.000.

- Hakim Mangapul

Mangapul yang berasal dari Labuhanbatu Sumatera Utara ini sudah melapor harta kekayaan terbaru ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan jumlah Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).

Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.275.000.000. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 13.000 meter persegi/200 meter persegi di Labuhanbatu, warisan, Rp400.000.000; tanah dan bangunan seluas 327 meter persegi/168 meter persegi di Medan, hasil sendiri, Rp700.000.000; dan tanah seluas 145 meter persegi di Deli Serdang, hasil sendiri, Rp175.000.000.

Hakim yang pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini juga mempunyai aset kendaraan senilai Rp66.000.000.

Terdiri dari Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2011 seharga Rp60.000.000; Motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp2.000.000; dan Motor Honda Spacy tahun 2013 Rp4.000.000. Seluruh aset ini merupakan hasil sendiri.

Mangapul juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp105.900.000; kas dan setara kas Rp230.000.000; dan utang Rp360.000.000.

"Total harta kekayaan Rp1.316.900.000," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Jumlah itu lebih besar dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Pada 25 Januari 2023, Mangapul melaporkan harta kekayaan senilai Rp1.281.900.000. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral