Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggelar Teatrikal "Kudatuli 27 Juli, Kami Tidak Lupa", aksi tersebut dilakukan dalam memperingati peristiwa serangan kantor DPP PDI Perjuangan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Memperingati Peristiwa Kudatuli 1996, Puisi Widji Thukul Hingga Teatrikal Penyerangan Ditampilkan di Kantor PDIP

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan memperingati peristiwa Kudatuli yang terjadi 28 tahun lalu di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024). 

Acara yang digelar sejak pagi hari itu, dihadiri oleh para pemuda yang seragam dengan menggunakan baju berwarna merah. 

Tidak hanya masyarakat, sejumlah tokoh pun hadir dalam acara memperingati peristiwa 27 Juli tersebut, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Wakil Bendahara PDIP Yuke Yurike, Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhie dan Sadarestuwati. 

Lalu, hadir pula Ganjar Pranowo, Ribka Tjiptaning, Yasonna Laoly dan Eriko Sotarduga untuk memeriahkan acara tersebut. 

Sejumlah pertunjukkan seperti pembacaan puisi hingga aksi teatrikal yang menceritakan soal penyerangan kantor PDIP yang terjadi pada masa Orde Baru lebih tepatnya tahun 1996.

Puisi 'penguasa' dari Widji Thukul dibacakan oleh salah seorang sastrawan, Amien Kamiel dalam acara tersebut. 

"Mega Pasti Menang, Mega Pasti Menang. Merdeka,"  seru Amien saat menutup puisi tersebut. 

Sekedar informasi, peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996 merupakan kejadian penyerangan terhadap kantor PDIP dimasa Orde Baru. 

Dalam peristiwa itu, setidak 5 orang harus meregang nyawa, 149 orang luka-luka dan 23 orang dinyatakan hilang. 

Komnas HAM melaporkan, kejadian kelam itu menelan kerugian hingga Rp100 miliar.

Selain itu, ada sejumlah catatan pelanggaran HAM dalam peristiwa yang terjadi 28 tahun lalu itu, yakni pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, an pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji.

Kemudian, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi, pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, serta pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral