Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarus berinisial IA (kanan) karena menyalahi izin tinggal di Bali, Sabtu (27/7)..
Sumber :
  • Antara

Turis Belarus di Bali Ini Dideportasi ke Negara Asalnya, Terungkap Penyebabnya, Ya Ampun

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belarus berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata.

Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo mengatakan, IA dideportasi, karena menyalahi izin tinggal.

“Terakhir datang di Indonesia awal Juli 2024, Ia mulai bekerja sebagai salon kuku,” kata Gravit Tovany Arezo di Denpasar, Bali, Sabtu (27/7).

Wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.

Gravit mengatakan, IA ditangkap pada Jumat (26/7) untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral