Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ringkus Selebgram Asal Jepara yang Promosikan Judi Online, Ternyata Keuntungannya Sebegini...

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:58 WIB

Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral