- Antara
Polisi Ringkus Selebgram Asal Jepara yang Promosikan Judi Online, Ternyata Keuntungannya Sebegini...
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah menangkap seorang selebriti Instagram (Selebgram) berinisial KN (24) yang diduga ikut mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, penangkapan selebgram itu merupakan hasil dari patroli siber pihaknya.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil patroli siber oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara terkait judi daring," kata AKP Yorisa Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7).
Dalam patroli siber tersebut, kata Yorisa, polisi menemukan akun salah seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.
Menurut dia, akun media sosial Instagram tersangka tersebut memiliki ratusan ribu pengikut.
"Lantas, jajaran Satreskrim Polres Jepara melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya," ujarnya.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu, kata dia, diamankan di rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Yorisa, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi daring.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.
Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring.
Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp1,8 juta.
"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.
Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (ant/dpi)