- Antara
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah pada 2027, Ini Lokasinya
Hal itu juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah.
Hingga kini, rencana itu masih dalam tahapan penyusunan kajian dan diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat demi pembangunan aspek lingkungan.
"Kami berharap di 2027 itu bisa mulai pembangunan ruang wilayah yang memang kami khususkan untuk pembangunan karena fasilitas pengolahan sampah dan limbah," ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan usulan pembangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKJ untuk 100 tahun ke depan.
Mengingat Jakarta yang sudah tidak ada lagi lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.
Menurut Heru, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ant/dpi)