- Tangkapan layar - tvOne
Tuding Ada yang Tidak Asli pada Novum Saka Tatal, Pengacara Iptu Rudiana: Siapa yang Jamin Bukti Digital Bukan Editan
Kuasa hukum Iptu Rudiana ini menjelaskan, foto-foto dan bukti berupa audio visual yang dilampirkan haruslah diuji dalam laboratorium forensik terlebih dulu.
Barulah setelah teruji keakuratannya maka bisa digunakan sebagai novum.
"Diambil dari handphone contohnya, diambil dari kamera DSLR contohnya. Kalau bukti digital itu sesuai dengan peraturan yang ada, haruslah terlebih dahulu diuji di dalam laboratorium forensik," kata dia menambahkan.
Ia pun mengatakan harus ada yang bisa menjamin bahwa bukti yang dibawa pihak Saka Tatal tidak pernah mengalami perubahan sejak awal ditemukan.
"Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang menjamin bukti digital yang mereka ajukan itu bukan hasil editan, sehingga tidak mengubah metadata keaslian daripada bukti digital tersebut?" kata Pitra.
Sejauh ini, lanjut Pitra, bukti digital yang dibawa di sidang PK Saka Tatal tidaklah memiliki hasil uji forensik.
Oleh karenanya, ia menilai novum tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum.