Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution.
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Tuding Ada yang Tidak Asli pada Novum Saka Tatal, Pengacara Iptu Rudiana: Siapa yang Jamin Bukti Digital Bukan Editan

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menyoroti keaslian novum Saka Tatal yang ditunjukkan dalam sidang peninjauan kembali (PK).

Saat ini, sidang PK Saka Tatal sedang berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024) pekan depan.

Kuasa hukum Saka Tatal pun telah menyiapkan 10 novum dan banyak di antaranya berupa bukti digital yang meringankan mantan terpidana kasus Vina tersebut.

Sebagai mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal ingin membersihkan namanya karena merasa tidak terlibat dalam pembunuhan dua remaja tahun 2016 itu.

Meski demikian, Pitra Nasution sebagai kuasa hukum pelapor awal kasus Vina yaitu Iptu Rudiana menyoroti kekurangan dari novum yang dimiliki Saka Tatal itu.

Pitra Nasution mempertanyakan soal keaslian dan keabsahan novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal.

"Bukti digital ini diragukan keabsahannya dan diragukan keakuratannya," kata Pitra, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (28/7/2024).

Kuasa hukum Iptu Rudiana ini menjelaskan, foto-foto dan bukti berupa audio visual yang dilampirkan haruslah diuji dalam laboratorium forensik terlebih dulu.

Barulah setelah teruji keakuratannya maka bisa digunakan sebagai novum.

"Diambil dari handphone contohnya, diambil dari kamera DSLR contohnya. Kalau bukti digital itu sesuai dengan peraturan yang ada, haruslah terlebih dahulu diuji di dalam laboratorium forensik," kata dia menambahkan.

Ia pun mengatakan harus ada yang bisa menjamin bahwa bukti yang dibawa pihak Saka Tatal tidak pernah mengalami perubahan sejak awal ditemukan.

"Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang menjamin bukti digital yang mereka ajukan itu bukan hasil editan, sehingga tidak mengubah metadata keaslian daripada bukti digital tersebut?" kata Pitra.

Sejauh ini, lanjut Pitra, bukti digital yang dibawa di sidang PK Saka Tatal tidaklah memiliki hasil uji forensik.

Oleh karenanya, ia menilai novum tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum.

"Itu harus ditolak dan dikesampingkan," ujar Pitra menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral