Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Pembunuhan Kekasihnya, Komisi III DPR Berani Sebut Hati Nurani Hakim PN Surabaya Hilang.
Sumber :
  • ANTARA

Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Pembunuhan Kekasihnya, Komisi III DPR Berani Sebut Hati Nurani Hakim PN Surabaya Hilang

Senin, 29 Juli 2024 - 15:08 WIB

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia pada Rabu (24/7/2024).

Adapun, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral