Sumber :
- ANTARA
Ronald Tannur Hirup Udara Bebas, Keluarga Dini Sera Langsung Laporkan Hakim PN Surabaya ke Bawas Mahkamah Agung
Senin, 29 Juli 2024 - 16:15 WIB
Majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.(ant/lgn)