- Istimewa
LPSK Resmi Lindungi Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 15 saksi dalam perkara kematian siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan para pemohon perlindungan terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban.
Putusan ini berdasarkan Sidang Mahkamah pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7/2024).
"Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak atas informasi, dan Rehabilitasi Psikologis," ucap Susi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberi dalam rangka pendampingan pada saksi dan korban selama mereka memberi keterangan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” terang dia.
Kemudian, diberikan juga penguatan psikologis sebagai bentuk memberi penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang mayoritas anak di bawah umur.
“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.
Dia menambahkan, selama hasil penelaahan pihaknya mendapati sejumlah temuan.
Pertama, Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Lalu, ada saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian, para saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan.
Adapun pada keputusan sebelumnya, LPSK pun memutus memberi perlindungan pada lima orang keluarga Afif Maulana. Mulai dari ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari korban.
“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” tutur dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada keluarga Afif Maulana alias AM. LPSK memberikan perlindungan tersebut untuk semua keluarga AM.
Adapun lima orang keluarga AM yang dilindungi LPSK yakni ayah, ibu, kakek, nenek dan paman AM.
"Iya, LPSK akan dampingi," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7/2024).(rpi/lkf)