Ada Syarat Taksi Terbang Beroperasi di IKN, Menhub Budi Karya Sumadi Beberkan Skema Standar Keamanan Buat Masyarakat.
Sumber :
  • ANTARA

Ada Syarat Taksi Terbang Beroperasi di IKN, Menhub Budi Karya Sumadi Beberkan Skema Standar Keamanan Buat Masyarakat

Senin, 29 Juli 2024 - 16:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat syarat khusus taksi terbang bisa beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menhub Budi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi Karya Sumadi di Istana Garuda IKN, Senin (29/8/2024).

Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).

Dia mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Sebab, IKN merupakan kawasan ibu kota.

 

"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral