- Kolase tvOnenews.com
Yakin Tak Ada Pembunuhan pada Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Susno Duadji Tantang Sejumlah Purnawirawan Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam semakin carut marut usai sejumlah kontroversi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, kabar menohok datang dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Secara terang-terangan Susno Duadji menyebut tak ada kasus pembunuhan yang terjadi dalam kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Susno Duadji menyebut jika kasus kematian sejoli Vina dan Eky di Cirebon murni kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Saya katakan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon itu tidak ada, jadi mereka mengadili sekarang mengadili sesuatu yanga tidak ada," kata Susno Duadji dikutip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Susno Duadji Buka Sayembara Tantang Purnawirawan Polri Buktikan Kasus Pembunuhan
Saking meyakini tak ada kasus pembunuhan yang terjadi, Susno Duadji membuka sayembara bagi setiap individu yang berhasil mengungkapnya.
Menurutnya sayembara yang digelar Susno Duadji dalam rangkaian pembuktian terjadinya kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kota Cirebon.
"Saya saking yakin ini tidak ada pembunuhan itu saya beri hadiah enggak usah cari lagi tersangkanya. Saya ulangi lagi di sini, cukup buktikan ada peristiwa pembunuhan Vina di wilayah Kota Cirebon, kalau dulu namanya Kotamadya tidak usah cari tersangkanya (saya kasih-red) Rp10 juta," katanya.
Susno menuturkan sayembara tersebut dilakukan dirinya usai tak kunjung terbuktinya peristiwa pembunuhan pasca 8 tahun silam.
Bahkan, ia meyakini delapan tersangka yang telah ditangkap dan menjalani masa pidananya bukanlah pelaku dari peristiwa pembunuhan itu.
"Maksud saya mengadakan sayembara ini, saya nih gemes gitu masa enggak terbukti-bukti, tidak usah pelakunya kalau pelakunya sudah jelas yang di dalam (7 terpidana-red) ini bukan," kata Susno.
"Kalau ada buktikan peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Kabupaten Cirebon ada sudah itu saja, 10 juta sudah itu saja. Alat buktinya apa, Pasal 184 KUHP ditaambahalat bukti yang tidak terbantahkan yaitu crime scientific investigation yang melahirkan bukti forensik," sambungnya.
Tak hanya itu, Susno Duadji turut menantang purnawirawan Polri untuk ikut andil dama sayembara yang dibuatnya tersebut.
"Saya ulangi lagi siapapun hakim boleh, jaksa boleh, polisi boleh, polisi yang sudah pensiun boleh. Ada loh polisi yang sudah pensiun menghujat saya," katanya. (raa)