Massa FMAK gelar aksi demo di Gedung Merah Putih KPK.
Sumber :
  • Istimewa

Massa FMAK Geruduk KPK, Tuntut Penolakan Eks Koruptur pada Perhelatan Pilkada 2024 Musi Banyuasin

Senin, 29 Juli 2024 - 17:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024). 

Kedatangan para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu menyampaikan orasinya untuk mendesak KPK, agar kembali mengusut kasus OTT Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam orasinya, massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas dan ikut serta dalam pencalonan kandidat Pilkada 2024 agar melahirkan calon pemimpin yang bersih dan berintegritas.

Pihaknya juga mendesak KPK untuk ikut serta merekomendasikan calon Pilkada 2024 kepada partai untuk bisa memilih kandidat yang bersih dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

“Ini kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon Bupati Kabupaten Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin kepada Wartawan, Senin (29/7/2024).

Luthfi mengaku, aksinya tersebut bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali pada kasus suap DPRD Kabupaten Muba 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai sanksi hukumannya.

“Lucianty ini hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya. 

"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya. 

Diketahui mantan koruptor Lucianty yang terbukti dalam OTT KPK kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015. 

Sehingga, menurut Luthfi, jika eks koruptor berhasil berkuasa sebagai pimpinan daetah maka pelaku akan mengatur Undang-Undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Dengan begitu, semua partai harus menjaga integritas sehingga merekomendasi calon harus yg bersih dari catatan hukum. 

“Money politic dalam calon pemimpin harus diharamkan maka harus KPK turun tangan dalam mengawasi para elite terutama ketua partai,” tandasnya. 

Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi serta membakar ban bekas, unjuk rasa yang berjalan dengan damai itu pun diakhiri dengan memberikan sejumlah tuntutannya kepada pihak KPK. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral