- tim tvOne/Rika Pangesti
Polda Metro Jaya: Ada 60 Ribu Lebih Pengendara Langgar Lalu Lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap ada 60.533 pengendara yang ditindak saat Operasi Patuh Jaya 2024. Mereka ditindak polisi karena kedapatan melanggar lalu lintas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari total 60.533 itu terbagi dalam tiga tindakan.
Di antaranya 33.460 pelanggar dilakukan tilang ETLE, 83 pelanggar tilang manual, 26.990 pelanggar diberikan tindakan berupa teguran.
Dia menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran roda empat di tahun 2024 mengalami peningkatan drastis daripada tahun 2023, kenaikannya sebesar 239 persen atau selisih 16.665.
"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Adapun jenis pelanggaran kendaraan roda empat, terbanyak melakukan pelanggaran tak pakai sabuk pengamanan dengan total 22.637 kasus.
Selanjutnya, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, serta melebihi muatan satu pelanggar.
Adapun, razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Berikut lokasi ataupun titik-titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yakni diantaranya:
1. Sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said.
2. Wilayah Jakarta Utara, yakni di Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.
3. Wilayah Jakarta Timur, yakni di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson – Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.
4. Wilayah Jakarta Barat, yakni di Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.
Sementara untuk di wilayah penyangga atau di sekitar Jakarta diantaranya:
1. Kota Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC.
2. Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya.
3. Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani: Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda.
4. Kabupaten Bekasi: Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
5. Wilayah Bandara Soekarno-Hatta: Jl. Perimeter Utara; Jl. Perimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.(rpi/lgn)