- Kolase tvOnenews.com
Kabar Heboh Vonis Bebas Ronald Tannur, Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim : Supaya Anda Tahu!
"Kasus heboh Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis hakim. Jadi akan dibacakan surat dakwaan jadi supaya anda tahun apa kejadian versi jaksa," kata Hotman dikutip pada Senin (29/7/2024).
Hotman mengaku pihaknya akan mengulas penuh putusan vonis bebas tersebut.
Menurutnya kabar tersebut akan disampaikan Hotman Paris melalui live streaming akun media sosialnya.
"Besok tanggal 30 Juli 2024 jam 7.30 tim Hotman 911 akan membacakan surat dkawaan jaksa dalam kasus itu di tiktok dr.hotmanparisofficial," ungkapnya.
Adapun dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.