- Kolase tvOnenews.com
Kabar Heboh Vonis Bebas Ronald Tannur, Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim : Supaya Anda Tahu!
Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti divonis bebas dari dakwaannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lantas beragam pihak mengkritisi vonis bebas yang diputus oleh tiga orang Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Pihak PN Surabaya pun turut merespons kritik yang disampaikan publik dalam putusan vonis bebas terhadap anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut.
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengaku pihaknya sadar akan adanya kritik publik terkait putusan ketiga hakim dalam perkara Ronald Tannur.
Alex mengaku ketiga hakim itu masih bekerja seperti sedia kala usai kontroversi putusan tersebut.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Alex kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Alex mengaku pihaknya belum melakukan penonaktifan ketiga hakim yang bersidang dalam perkara Ronald Tannur.
Menurutnya pihaknya masih menunggu proses yang dihasilkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait kritik yang disampaikan publik terhadap putusan vonis bebas tersebut.
"Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," kata Alex.
"Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan," sambungnya.
Hotman Paris Bakal Bongkar Penyebab Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyorot kabar heboh putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Hotman Paris dalam video yang diunggahnya melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Hotman mengaku bakal membongkar secara utuh putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang menuai kritik oleh publik.
"Kasus heboh Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis hakim. Jadi akan dibacakan surat dakwaan jadi supaya anda tahun apa kejadian versi jaksa," kata Hotman dikutip pada Senin (29/7/2024).
Hotman mengaku pihaknya akan mengulas penuh putusan vonis bebas tersebut.
Menurutnya kabar tersebut akan disampaikan Hotman Paris melalui live streaming akun media sosialnya.
"Besok tanggal 30 Juli 2024 jam 7.30 tim Hotman 911 akan membacakan surat dkawaan jaksa dalam kasus itu di tiktok dr.hotmanparisofficial," ungkapnya.
Adapun dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
Adapun pertimbangan hakim karena terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan. (raa)