- Istimewa
Ormas Paskibar Laskar Kiansantang Dituduh Serobot Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Faktanya
Pihak perusahaan mengakui pelepasan hak tanah itu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH, Notaris di Bandung.
Dalam permasalahan tersebut, pihak perusahaan menuturkan ahwa PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah.
Hal itu berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun tata usaha negara dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui
peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah dengan batas-batas yang semakin jelas.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga memaparkan bahwa terhadap penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi.
Penundaan alasan eksekusi tanah itu dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK dan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.
Alhasil, dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.