- Istimewa
Ormas Paskibar Laskar Kiansantang Dituduh Serobot Lahan SMAK Dago Bandung, Ini Faktanya
Kendati pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
Selanjutnya langkah perusahaan berupa penjagaan atas tanah tersebut dengan menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah serta dapat dibenarkan secara hukum.
Bahkan pihak perusahaan membeberkan adanya upaya penyerobotan tanah seluas 2 hektar dari pihak yang mengaku-ngaku pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi penyerobotan lahan milik PT Graha Multi Insanibdilakukan pihak yang mengaku-ngaku dengan menggerakan ormas Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar.
Kala itu dua ormas tersebut membawa ratusan massa mengatasnamakan BPSMK JB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah dengan SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN.
BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988. (raa)